Masjid AR. Fachruddin
Masjid AR. Fachruddin dibangun pada tahun 1995 dan
diresmikan oleh Presiden BJ. Habibie (Presiden RI ke 3) pada tahun 1998.
Masjid ini terdiri dari 5 lantai yang dimanfaatkan selain untuk tempat
peribadatan juga untuk perkuliahan dan perkantoran.
Lokasi masjid adalah di tepi jalan raya tlogomas, akses
jalan ke arah kota batu. Bangunan masjid dibuat dengan asitektur modern
yang sangat eksotik. Oleh karena letaknya yang strategis, maka masjid
AR. Fachruddin sering digunakan sebagai salah satu tujuan wisata.
Tempat peribadatan berada dilantai 3 sampai lantai 5.
lantai 2 digunakan untuk perkantoran takmir masjid, perpustakaan, ruang
perkuliahan, laboratorium Psikologi, tempat wudhu’ dan aula. Lantai 1
digunakan untuk perkantoran, bank, kantin, Kopkar, ATM, dan
laboratorium, bimbingan konseling, poliklinik, radio UMM FM dan beberapa
kantor pusat studi.
Masjid AR Fachruddin Universitas Muhammadiyah Malang
memiliki arah kiblat yang sudah tepat (shahih) dan telah dibuktikan oleh
CASA (Club Astronomi Santri Assalaam). Masjid ini digunakan sebagai
pusat dakwah Muhammadiyah dan pusat kegiatan keislaman bagi seluruh
sivitas akademika maupun masyarakat umum.
SPBU UMM
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) UMM akan dibangun
di sebelah Barat Masjid AR. Fachruddin, tepatnya di sebelah kiri pintu
keluar Barat kampus III UMM. Pendirian SPBU ini merupakan salah satu
upaya UMM dalam mengembangkan profit centre untuk mendukung finansial
selain biaya pendidikan dari mahasiswa.
Pada saat ini, rencana pembangunan masih dalam tahap
penataan lahan dan mengurus perijinan. Desain bangunan dan interior
sudah dibuat, baik dalam bentuk paper project maupun animasi.
SPBU UMM akan dilengkapi dengan cafetaria dan resting area
yang bertempat di lantai dasar. Pendirian SPBU ini dinilai sangat
prospektif karena jumlah mahasiswa, dosen dan karyawan UMM sangat banyak
dengan kebutuhan bahan bakar kendaraan sangat tinggi. Selain sebagai
profit centre, SPBU UMM merupakan salah satu bentuk layanan bagi sivitas
akademika dan masyarakat umum dalam hal kemudahan penyediaan bahan
bakar.
Dari blog sebelah : http://erichafernanda.student.umm.ac.id
No comments:
Post a Comment